Disebut Djoko Tjandra Terima Suap, Irjen Napoleon Bungkam

Selasa, 25 Agustus 2020 | 22:50 WIB
Disebut Djoko Tjandra Terima Suap, Irjen Napoleon Bungkam
Eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte enggan mengomentari pernyataan tersangka kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Djoko Tjandra yang mengaku telah memberikan suap kepadanya.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi bagian dari penyidikan. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka yang turut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan 12 jam di Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). 

"Saya untuk yang itu no comment. Kenapa? Itu sudah menyangkut pembuktian dan itu sedang ditelusuri oleh Bareskrim," kata Gunawan. 

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Irjen Napoleon Dicecar 70 Pertanyaan Soal Djoko Tjandra

Gunawan mengatakan, 'nyanyian' Djoko yang mengakui telah memberikan suap kepada Napoleon, sudah masuk ke dalam pembuktian yang sedianya hanya bisa dibuka dalam proses penyidikan. 

Dengan alasan itu, dia enggan menjelaskannya secara langsung kepada publik. 

"Itu sudah materi penyidikan jadi saya enggak bisa sampaikan. Biar nanti secara resmi teman-teman di penyidik yang sampaikan, karena itu bagian penyidikan nggak boleh saya sampaikan," pungkasnya. 

Sebelumnya menurut hasil pemeriksaan, Djoko Tjandra, yang menjadi buronan selama 11 tahun, mengakui memberikan sejumlah uang kepada dua jenderal Polri yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prastijo Utomo.

Suap itu dilakukannya untuk memuluskan perjalanannya dari Malaysia ke Indonesia tanpa terendus aparat. 

Baca Juga: Berseragam Lengkap, Jenderal Napoleon Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemberian suap itu diakui oleh Djoko Tjandra dalam pemeriksaanya sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Senin (24/8/2020).

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi kepada wartawan Senin petang.

Awi menuturkan, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.

Adapun fokus pertanyaan yang diajukan penyidik, yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko dua Jenderal Polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI