Suara.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Terantang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tak berkutik tatkala petugas menggerebeknya.
Emak-Emak berinisial DHS itu diamankan polisi karena kedapatan menjual kupon putih alias judi togel.
Penggerebekan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kapuas pada, Senin (24/8/2020) malam sekitar pukul 20.20 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo membenarkan telah mengamankan emak-emak warga Desa Terantang RT 2, Kecamatan Mantangai tersebut.
Baca Juga: Balita Disiksa Ibu Kandung dan Kekasih, Tangannya Dipelintir hingga Patah
"Pelaku yang merupakan IRT ini kita amankan karena kedapatan menjual kupon putih dengan transaksi online melalui handphone," kata Tri Wibowo dikutip dari Kanal Kalimantan—jaringan Suara.com—Selasa (25/8/2020).
Pelaku merekap nomor togel atau kupon putih yang dibeli ke dalam buku, kemudian angka tersebut dikirim secara online.
DHS tak berkutik saat tertangkap di rumahnya karena ditemukan barang bukti (barbuk) rekapan nomor judi togel, uang tunai sebesar Rp 66.000.
Selain itu, polisi juga menemukan barbuk satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, dan satu buah buku untuk mencatat angka tebakan.
Saat ini, emak-emak pelaku judi togel bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Asyik Judi Togel, 4 Pria Paruh Baya Dibekuk, Barbuk Buku Tafsir Mimpi
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHP," jelas Tri.