Suara.com - Tim Datasemen Khusus atau Densus Antiteror 88 Polri menangkap enam orang diduga teroris di Kalimantan Selatan pada rentang waktu 1 Juni hingga 8 Juni 2020. Tersangka yang ditangkap paling muda berusia 22 tahun.
Kapala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan satu persatu tersangka yang ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Namun mereka semua berasal dari kelompok yang sama, yakni jamaah Anshar Daulah Kalimantan Selatan.
Sebagian dari mereka juga menjadi otak penyerangan di Mapolsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan, Senin 1 Juni 2020 yang menewaskan satu polisi.
Tersangka MZM alias Zain alias Armageddon 12 alias lone wolf alias Hamba Allah menjadi salah satu pelaku termuda yang ditangkap. Ia lahir di Nagara pada 20 Desember 1998.
Baca Juga: Tes Swab Massal, 40 Orang Terkonfirmasi Positif di Kota Banjarmasin
"Pekerjaan pelajar," kata Awi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Divisi Humas Polri, Selasa (25/8/2020).
MZM ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020 di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan pukul 13.00 WITA. MZM dinyatakan sudah berbaiat kepada Amir ISIS dengan pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi dan Abu-Ibrahim Al-hashimi.
MZM juga ikut dalam perencanaan aksi amaliah yang dilakukan oleh Abdul Rahman untuk melakukan penyerangan Polsek Daha Selatan bersama dengan Talkis, Abdul Rahman, Abdul Somad, Andi Susandi dan Raffi. Lokasi perencanaan itu di sebuah gubuk yang berada di daerah Parigi Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Sekitar akhir bulan Mei 2020 tersangka bersama dengan Raffi melakukan survei terhadap Polsek Daha Selatan dan melaporkan kepada Abdul Rahman mengenai situasi Polsek," ujarnya.
Selain MZM, Densus 88 juga menangkap enam tersangka lainnya berinisial MRR alias Raffi bin Ismail, AS alias Abu-Alhalwa alias Abu-Tholib bin Darisman, NN alias Nurdin alias Udin bin Rudiansyah. Kemudian PA alias Paklis alias Abu Khotob alias Jack Ripper alias Macan Kumbang alias John Wick bin Mihran Diyono, MS alias Salihin alias Abu Yusuf Barmawi alias Yusuf Abdulbar alias Soleh alias Nabisa bin Buldani.
Baca Juga: Pulang Kerja, Napi Asimilasi Membabi Buta Serang Lansia Pakai Parang
Awi menerangkan para tersangka bakal dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Mereka diancam pidana penjara paling lama seumur hidup.