Bejat, Ikat Mulut Korban, Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:02 WIB
Bejat, Ikat Mulut Korban, Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi bejat dilakukan Ismail (45), warga Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur. Ia tega mencabuli anak di bawah umur yang juga masih keponakannya.

Korban yang berinisial SNP (17) itu kini hamil 6 bulan.

"Korban santriwati di salah satu ponpes yang berada di Kecamatan Barong Tongkok," ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto, Selasa (25/8/2020).

Perbuatan keji pelaku diketahui setelah pihak ponpes memanggil ibu SNP.

Baca Juga: Aksi Remaja Tangerang Tangkap Pelaku Sodomi Usai Ditakuti Foto Kuntilanak

Kepada orang tua korban, pihak ponpes menceritakan bahwa putrinya itu tengah hamil 6 bulan.

Di hadapan sang ibu, SNP mengaku telah dicabuli sang paman, Ismail.

"Merasa tak terima, kemudian ibu korban langsung melapor ke pihak berwajib di Mapolsek Long Iram," ujar Iswanto dikutip dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com.

"Ismail pun mengakui perbuatan bejatnya itu kepada petugas. Sehingga ia diamankan petugas bersama barang bukti pada 20 Agustus kemarin," tambahnya.

Iswanto menjelaskan saat melakukan aksi pencabulan, pelaku memaksa korban dengan mengikat mulutnya menggunakan kain.

Baca Juga: Keponakan Ketakutan usai Dicabuli Paman, Lari Sambil Jerit-jeritan ke Warga

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban jika tak mengikuti keinginannya.

"Aksinya pertama dilakukan di rumah korban, yang mana saat itu kedua orang tua korban sedang tidak ada dirumah. Pertama dilakukan pada Februari lalu, kemudian Juni kemarin," bebernya.

Iswanto menambahkan, pelaku pencabulan telah dua kali memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Akibat perbuatannya itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI