Suara.com - Seorang pemuda bernama Heriyanto (20) menyerahkan diri ke kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/8/2020) pagi.
Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi mengatakan, warga Jalan Tanjung Anging Mammiri, Kecamatan Tamalate, Makassar itu datang dan mengaku telah mencuri uang senilai Rp 30 juta.
Pencurian itu dilakukan pemuda Makassar tersebut di salah satu minimarket di Kecamatan Mamajang, Makassar, Jumat (21/8/2020) lalu.
Uang Rp 30 Juta hasil curian itu, kata Ivan, hampir dihabiskan pelaku dalam waktu empat hari.
Baca Juga: Lagi, Andre Rosiade Mangkir Hadiri Sidang Kasus PSK yang Digerebeknya
Pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli sabu-sabu dan menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku hanya Rp 5,85 Juta.
"Digunakan berfoya-foya. Beli pakaian, beli narkoba juga, dan dia (pelaku) menyewa perempuan pekerja seks lewat aplikasi," kata Ivan di Mapolsek Mamajang, Selasa (25/8/2020).
Setelah diperiksa, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian.
Dua kali di Kecamatan Tamalate, satu kali di Kecamatan Mariso dan terakhir di Kecamatan Mamajang.
Baca Juga: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya
"Waktunya itu hampir berdekatan. Pertama tanggal 15, 17 dan 20 Agustus 2020. Setelah kita dalami CCTV di minimarket, kuat dugaan lelaki Heriyanto ini yang melakukan," kata dia.
"Dan ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Mamajang," Ivan menambahkan.
Ivan mengungkapkan pelaku menyerahkan diri setelah tahu jika dirinya sudah diidentifikasi polisi melalui keluarga dan kerabat serta Ketua RT di lokasi tempat tinggalnya.
"Sebelum kita lakukan upaya paksa. Kita sudah koordinasi memang dengan keluarganya sampai menyerahkan diri," ungkapnya.
Terkait modus pelaku, lanjut Ivan, ialah dengan cara berpura-pura menumpang buang air di toilet minimarket.
Setelah petugas legah, Heriyanto pun memanfaatkan situasi itu untuk menggasak isi brankas yang berada di lantai dua.
"Dulunya pelaku ini juga kerja di minimarket, jadi paham situasi dan kondisi jam-jam sibuk dan sepi. Tahu kapan pergantian kerja karyawan, kebanyakan dilakukan pagi hari," jelas Ivan.
Heriyanto mengakui perbuatannya. Minimarket yang pernah jadi korban kejahatannya berada di Jalan Andi Mappaodang, Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate dan di Jalan Hati Mulia, Kecamatan Mariso, Makassar.
"Empat kali semua, satu kali gagal. Yang lain ambil susu beruang, rokok. Iya, pernah kerja di minimarket satu tahun. Tidak sakit hati, memang karena kesempatan karena pengalaman kerja di minimarket," tutur Heriyanto.
Sementara, petugas minimarket yakni Dewi yang melaporkan pencurian isi brankas mengaku hal itu terjadi karena kelalaiannya.
"Iya, memang saya lupa itu kunci. Pas keluar ini pelaku, saya cek ke atas sudah tidak ada. Minta izin mau ke toilet, tidak saya kenal juga itu pelaku. Kasir juga itu hari tidak curiga karena sibuk juga hitung uang," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil