Lagi, Andre Rosiade Mangkir Hadiri Sidang Kasus PSK yang Digerebeknya

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:53 WIB
Lagi, Andre Rosiade Mangkir Hadiri Sidang Kasus PSK yang Digerebeknya
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk ketiga kalinya politikus Gerinda Andre Rosiade tak hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa NN (27), Selasa (25/8/2020).

Terdakwa merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Andre Rosiade.

Penggerebekan itu terjadi pada Minggu (26/1/2020) di sebuah hotel di Padang. Turut diamankan dalam peristiwa itu sang mucikari, AS.

Selain Andre Rosiade, dua saksi lainnya yang juga politikus Gerindra, yakni Bimo Nurahman dan Rio Handevis, juga tidak hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.

Baca Juga: Diduga Dijual, 47 PSK Karaoke Venesia BSD Sempat Dibina di Panti Sosial

Berdasarkan surat yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri, dan dibacakan oleh Hakim Ketua Reza Himawan, alasan Andre tidak hadir pada sidang itu karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

Sementara, saksi Bimo yang juga ajudan Andre beralasan tidak hadir, karena mendampingi Andre melakukan tugas kedewanan.

Saksi lainnya, Rio melalui surat menyatakan tidak bisa hadir karena ada aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan.

Atas hal tersebut, sidang kembali ditunda pada Selasa (1/9/2020) mendatang.

BAP Kepolisian

Baca Juga: Ibu Sakit, Gadis ABG Jadi PSK untuk Beli Obat

Ditemui usai sidang, JPU Dewi mengatakan ini merupakan ketiga kalinya ketiga saksi tersebut mangkir pada sidang kasus PSK dengan terdakwa NN.

"Tadi, berdasarkan kesepakatan majelis hakim dan penasihat hukum juga, pada sidang selanjutnya, boleh dibacakan BAP kepolisian (untuk saksi Andre dan Bimo). Karena mereka sudah disumpah," ujar Dewi.

"Cuma penasihat hukum NN keberatan untuk saksi Rio Handevis. Jadi, kita panggil untuk satu kali lagi pada sidang selanjutnya," sambungnya dikutip dari Padang Kita—jaringan Suara.com—Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (11/8/2020) dan Selasa (18/8/2020), Andre Rosiade, Bimo Nurahman dan Rio Handevis juga tak bisa hadir sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim sudah memeriksa enam saksi yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang Fajri, dan tiga saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar.

NN beserta muncikarinya AS saat sidang lanjutan kasus pelanggan UU ITE dan UU Pornografi di PN Kelas I A Padang, (25/8/2020). Pada sidang tersebut, Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis kembali mangkir sebagai saksi. [Foto: Padangkita.com]
NN beserta muncikarinya AS saat sidang lanjutan kasus pelanggan UU ITE dan UU Pornografi di PN Kelas I A Padang, (25/8/2020). Pada sidang tersebut, Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis kembali mangkir sebagai saksi. [Foto: Padangkita.com]

Dijebak dan 'Dipakai'

Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Selasa (21/7/2020), tim penasihat hukum NN yang tergabung dalam Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyebut kliennya dijebak dan 'dipakai' oleh seorang laki-laki di Ruang 606 Hotel Kyriad Bumiminang sebelum digerebek.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyampaikan kasus NN adalah fenomena kegagalan penegakan keadilan.

"Salah satunya karena pejabat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk menegakkan keadilan justru menggunakan kuasa dan wewenang yang ada padanya tersebut secara keliru sehingga melahirkan ketidakadilan," jelas tim penasihat hukum.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Dewi pada sidang perdana, Kamis (16/7/2020), terungkap bahwa lelaki bersama NN di ruang tersebut yaitu Rio.

Dalam perkara tersebut, NN dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

NN juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI