Pakai Rompi Tahanan, Djoko Tjandra Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung

Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:02 WIB
Pakai Rompi Tahanan, Djoko Tjandra Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung
Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Selasa (25/8/2020). [Suara.com/Ria Rizki Nirmalasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Selasa (25/8/2020).

Djoko Tjandra diperiksa atas dugaan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Mengenakan rompi tahanan oranye, Djoko tiba di gedung bundar Jam Pidsus Kejagung pada sore hari.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, Djoko baru bisa menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sempat ditunda. 

Baca Juga: Hampir 7 Jam Bareskrim Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra

"Ada penundaan, kemarin seharusnya hari apa gitu tapi kurang sehat, jadi dia minta tunda jadi hari ini," kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa. 

Febrie mengatakan, jadwal pemeriksaan kali ini berkaitan dengan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Uang yang dimaksud itu guna proses penerbitan fatwa di Mahkamah Agung untuk Djoko. 

Jaksa Pinangki sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Jelaskan Soal Uang Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI