Suara.com - DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Terlebih lagi, saat ini tingkat positif atau positivity rate sudah mencapai angka 10 persen.
Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan, Gubernur Anies Baswedan perlu mengambil tindakan lebih ekstrim dari sebelumnya.
Salah satunya adalah dengan menerapkan aturan warga luar kota yang ingin masuk Jakarta wajib ikut rapid test.
Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Positivity Rate Covid-19 di Jakarta 8,9 Persen
"Harus rapid, mau enggak mau harus seperti itu. Jadi kerja maksimal dari pemprov tanpa dukungan dari masyarakat tidak akan berhasil," ujar Hasbiallah saat dihubungi pada Selasa (25/8/2020).
Hasbiallah menyebut salah satu masalah yang dialami DKI adalah kurangnya dukungan penanganan corona dari daerah penyangga atau Bodetabek.
Padahal, DKI sudah memiliki fasilitas mumpuni khususnya dalam melalukan tes.
"Dari penyangga-penyangga bebas masuk ke Jakarta, ini juga kita nggak tahu penyebarannya bisa dari situ," tuturnya.
Ia sendiri menganggap Anies mampu menjalankan kebijakan rapid test sebelum masuk Jakarta ini.
Baca Juga: Waspada! Positivity Rate Covid-19 Indonesia Kini Jauh dari Standar WHO
Terlebih lagi, dana untuk penanganan Covid-19 ibu kota cukup besar yakni Rp 5 triliun.
"Sekeras apapun pemprov bekerja tapi dari luar tidak ada. Nah, paling perbatasan DKI Jakarta dibikin rapid," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar Gubernur Anies Baswedan segera mengambil tindakan. Salah satunya dengan segera memberlakukan sanksi progresif.
"Sebaiknya soal denda progresif agar secepatnya diberlakukan," ujar Mujiyono saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Sanksi progresif sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020. Kendati demikian aturan ini belum diterapkan karena aplikasi untuk mendata pelanggaran masyarakat belum rampung.
Mujiyono lantas menyayangkan hal ini. Menurutnya aturan ini harus segera diberlakukan ketika Pergub terbit 19 Agustus lalu.
"Aplikasinya belum jadi. Kata kadiskominfotik itu bikinnya 7-10 hari setelah Pergub ditandatangan. Jadi kemarin makanya saya protes sebaiknya setelah Pergub diberlakukan sesegara mungkin," jelasnya.