Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Wahyu Setiawan yaitu pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan rekannya kader PDIP Agustiani Fridelina Tio divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengadilan berlangsung tanpa dihadiri kedua terdakwa di gedung pengadilan tipikor Jakarta. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mengikuti persidangan melalui video conference dari gedung KPK.