Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menjawab tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kebakaran di gedung utama dilakukan untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono meminta kepada ICW untuk bersabar menunggu hasil penyidikan dari tim gabungan Polri.
Hari menegaskan gedung utama yang hangus terbakar itu tidak menjadi tempat penyimpanan berkas perkara. Sehingga ia meminta ICW untuk tidak memberikan kesimpulan yang macam-macam.
"Jadi tolong saya berharap kepada rekan-rekan ICW dan rekan-rekan yang lain bantu kami untuk bisa bekerja dengan baik," tegas Hari di Kantor Badiklat Kejagung RI, Selasa (25/8/2020).
"Kemudian tunggu dan sabar bagaimana hasil dari laboratorium forensik dan Inafis dari Bareskrim yang sedang melakukan penyidikan," tambahnya.
Bahkan Hari pun meminta agar kejadian kebakaran tersebut tidak menjadi simpang siur yang membuat masyarakat kebingungan.
"Kasihan lah warga masyarakat dan warga kejaksaan kasihan dari Sabang sampai Merauke. Tolong bantu kami dan tolong mohon doa agar kami tetap kuat dan tetap semangat," pungkasnya.
Sedih
Hari juga sebelumnya meminta agar semua pihak tak berspekulasi terlalu jauh terkait kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung.
Baca Juga: Masih Ada Garis Polisi, Kejagung Belum Bisa Hitung Kerugian Pasca Kebakaran
Dia mengaku sangat menyayangkan jika banyak pihak yang menyebut bahwa kebakaran ini disengaja untuk menghilangkan berkas-berkas perkara.