Suara.com - Tersangka NL alias Nur Luthfiah (34), otak dari pembunuhan berencana terhadap bos pelayaran Sugianto (51) sempat berpura-pura atau akting kesurupan saat diperiksa oleh penyidik. Wanita tersebut akting kesurupan arwah korban dengan maksud mengelabui penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengemukakan, saat akting kesurupan arwah Sugianto tersangka Luthfiah menyampaikan bahwa motif pembunuhan tersebut yakni terkait persaingan bisnis.
"Yang bersangkutan pada saat pemeriksaan sempat kesurupan dan mengarahkan ke salah satu motif. Jadi kesurupan arwah korban dan menyampaikan bahwa ini pelakunya adalah masalah persaingan bisnis," kata Wirdhanto usai menggelar rekonstruksi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Menurut Wirdhanto, tersangka Luthfiah juga melakukan hal serupa di tengah proses pemakaman korban. Ketika itu, karyawati Sugianto itu lagi-lagi berpura-pura kesurupan arwah bosnya dan menyampaikan keterangan yang sama bahwa pembunuhan tersebut berkaitan dengan persaingan bisnis.
Baca Juga: Rencanakan Tembak Bos Pelayaran, Tersangka NL Kesurupan Arwah Ayah
"Itu diulangi lagi pada saat di tempat pemakaman," ungkap Wirdhanto.
"Dari situ kami melakukan tes poligraf juga dan ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan atau deception dari ahli poligraf Pus INAFIS," imbuhnya.
Kesurupan Arwah Ayah
Polisi sebelumnya juga mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi tersangka Luthfiah terhadap bosnya Sugianto. Sebelum aksi pembunuhan berencana tersebut terjadi, Luthfiah juga sempat berpura-pura kesurupan arwah ayahnya dan berpesan kepada tersangka R alias MM (42) untuk segera mengeksekusi korban.
Hal itu terungkap berdasar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Sugianto yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Ini Percakapan NL Kesurupan Arwah Ayah Minta Tembak Mati Bos Pelayaran
Berdasar rekonstruksi diketahui, pada Minggu (9/8) tersangka Luthfiah bersama MM, RS (45) dan AJ (56) berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, Jakarta Timur untuk merencanakan pembunuhan. Tersangka MM, RS dan AJ sejatinya merupakan murid dari almarhum ayah Luthfiah yang merupakan guru spiritual.
Kemudian, saat mereka berkumpul di kamar hotel 709, Luthfiah tiba-tiba kesurupan. Ketika itu, dia berpura-pura kesurupan arwah ayahnya.
"Assalamualaikum apakah kalian siap berjuang?" kata penyidik menirukan adegan Luthfiah saat kesurupan arwah ayahnya.
"Siap eyang," jawab MM, RS dan AJ.
Setelah itu, Luthfiah pun jatuh pingsan. Usai tersadar dia kembali bertanya kepada tersangka MM yang tidak lain merupakan suami sirinya itu ihwal kapan akan mengeksekusi Sugianto.
"Maman kapan kamu menepati janjimu? Lalu sadar dan duduk kembali," tutur penyidik.
Selanjutnya, tersangka MM, RS dan AJ bergegas menggunakan mobil milik Luthfiah menuju makam ayahnya di Tanggerang. Setibanya di lokasi sekira pukul 18.30 WIB saat masih berada di dalam mobil, Luthfiah kembali kesurupan.
"Assalamualaikum, izin masuk. Seolah-seolah arwah almarhum masuk ke tubuh NL," ujar penyidik.
"Silakan," jawab MM.
12 Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 12 pelaku pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51) yang terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8) lalu. Belasan tersangka tersebut ditangkap di Cibubur, Lampung dan Surabaya.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban.
"Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).
Nana menyebutkan masing-masing para tersangka, yakni berinisial NL alis Nur Luthfiah (34) selaku inisiator atau otak pembunuhan. Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.
Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.
Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
"Hampir kurang lebih delapan hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap 21 Agustus 2020," ujar Nana.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.