Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi atas Surat Presiden Joko Widodo soal pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja, Selasa (25/8/2020).
Agenda sidang bernomor gugatan 97/G/2020/PTUN.JKT hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta yang salah satu saksinya adalah Wakil Presiden (Wapres) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah.
Dalam persidangan Iswan mengaku tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam perumusan RUU Cipta Kerja Omnibus Law sebelum diajukan ke DPR.
"Kami tidak dapat sama sekali draft-nya maupun informasi resmi dari pemerintah, apalagi dilibatkan, kami mendapatkan informasi itu dari media," kata Iswan dalam persidangan.
Baca Juga: PPDB DKI Dinilai Bermasalah, Wali Murid Ramai-ramai Gugat Anies ke PTUN
Iswan mengungkapkan pemerintah sempat mengadakan pertemuan dengan serikat buruh untuk sosialisasi RUU Cipta Kerja pada Desember dan Januari 2020.
Namun pertemuan itu tak membuahkan hasil karena pemerintah tidak bisa menunjukkan draft dan naskah akademiknya, serta buruh tak pernah dilibatkan dalam perumusannya.
"Desember tidak ada sama sekali singgung menyinggung bicara RUU Cipta Kerja, lebih ke brainstorming terkait sistem ke depan soal keternagakerjaan," jelasnya
"13 januari kita diundang saya hadir pada waktu itu akan menyampaikan ruu omnibus law, seluruh buruh menggugat, kenapa kita diundang bahasnya RUU Omnibus Law ketika kalian sudah membahas draft-nya bahkan kami menggugat karena kami tidak dilibatkan sejak awal. Akhirnya tidak membahas omnibus law karena draftnya masih di satgas yang isinya pengusaha semua," lanjut Iswan.
Lebih lanjut, Iswan juga menyebut ada perbedaan sikap pemerintah, ketika membahas RUU Ketenagakerjaan pada 2013 mereka dilibatkan, sementara pada saat pemerintahan Jokowi saat ini sama sekali tidak dilibatkan.
Baca Juga: Tidak Banding, Jokowi Terbitkan Keppres Pencabutan Pemberhentian Evi
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke DPR, 12 Februari 2020.
Empat penggugat yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Mereka meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan surat presiden itu batal atau tidak sah dan mewajibkan Jokowi mencabut surat tersebut.
Alasannya, Surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945, hingga 27 dari 54 putusan Mahkamah Konstitusi.