Suara.com - Tingkat positif atau positivity rate corona dibandingkan jumlah tes mencapai angka 10 persen dalam satu pekan terakhir. Artinya, 10 persen dari orang yang mengikuti swab test di Jakarta dinyatakan positif corona.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono meminta agar Gubernur Anies Baswedan segera mengambil tindakan. Salah satunya dengan segera memberlakukan sanksi progresif.
"Sebaiknya soal denda progresif agar secepatnya diberlakukan," ujar Mujiyono saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Sanksi progresif sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020. Kendati demikian aturan ini belum diterapkan karena aplikasi untuk mendata pelanggaran masyarakat belum rampung.
Mujiyono lantas menyayangkan hal ini. Menurutnya aturan ini harus segera diberlakukan ketika Pergub terbit 19 Agustus lalu.
"Aplikasinya belum jadi. Kata kadiskominfotik itu bikinnya 7-10 hari setelah Pergub ditandatangan. Jadi kemarin makanya saya protes sebaiknya setelah Pergub diberlakukan sesegara mungkin," jelasnya.
Menurutnya angka positivity rate yang sudah dua kali lipat dari standar organisasi kesehatan dunia (WHO) ini jangan dianggap remeh. Sanksi progresif dinilainya diperlukan agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang kerap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Positivity rate makin tinggi ini kan bukan suatu yang bisa dianggap enteng jadi harus diperhatikan benar tuh. Kalau perlu sekitar semacam gini dikasih shock therapi terutama yang melanggar-melanggar itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jumlah pasien positif terjangkit virus corona Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Pada data Senin (24/8/2020) jumlah penambahannya kembali mencatat rekor lagi.
Baca Juga: Jokowi: Meski Dilanda Covid-19, Pembangunan Infrastruktur Jalan Terus
Jumlah kasus harian corona di DKI paling tinggi selama ini berjumlah 658 orang pada 7 Agustus lalu. Sementara hari ini, ada lagi 659 kasus corona baru di ibu kota.