Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hingga saat ini belum bisa menghitung jumlah kerugian akibat insiden kebakaran yang melalap gedung utama institusi penegakan hukum tersebut pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Hari Setiyono menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memasuki area yang terbakar.
Hari menuturkan, hingga kini area yang terbakar masih diberikan garis kuning polisi. Dalam artian, tidak bisa sembarang orang dapat masuk ke dalam gedung yang habis terbakar itu.
"Belum lah jangankan kerugian, masuk saja belum, belum boleh, masih ada police line," tutur Hari di Kantor Badiklat Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Jelang Raker Bareng Jaksa Agung, Anggota DPR Disuruh Tantang Sumpah Pocong
Akan tetapi, ia meyakini kerugian akan bisa segera dihitung apabila semua proses penyelidikan yang dilakukan polisi selesai dilaksanakan.
"Nanti akan terjawab sepanjang proses dan pegawai kami pun belum boleh masuk," ujarnya.
Kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam. Penyebab kebakaran masih belum diketahui.
Sebanyak 65 unit Damkar dan lebih dari 230 personel Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil menaklukkan si jago merah selama 11 jam, sekarang dalam proses pendinginan.
Gedung ini merupakan heritage yang telah berdiri selama 52 tahun, peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Jaksa Agung R Goenawan, 10 November 1961 dan diresmikan oleh Jaksa Agung Mayjen Soegih Arto pada 22 Juli 1968.
Baca Juga: Soroti Kebakaran Kejagung, Ombudsman Bandingkan Jakarta dengan New York
Sebagai penghormatan, patung Soeprapto diletakkan di depan halaman gedung utama Kejaksaan Agung. Patung ini diresmikan Soegih Arto pada 22 Juli 1969.