Jebolan Indonesia Idol Ayla Zumela Dilaporkan Kasus Arisan Online Bodong

Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:56 WIB
Jebolan Indonesia Idol Ayla Zumela Dilaporkan Kasus Arisan Online Bodong
Jebolan Indonesia Idol Ayla Zumela. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumela dilaporkan ke polisi karena melakukan penupuan arisan online bodong. Modusnya dengan mengumpulkan sejumlah uang untuk dijadikan investasi.

Namun belakangan uang itu dibawa kabur. Sebanyak 5 perempuan korban Ayla Zumela melaporkan penipuan Ayla Zumela itu ke Polrestabes Medan.

Para korban diduga tertipu dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Kelima korban masing-masing Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga: Dicari! Model Cantik Ini Bawa Kabur Duit Ratusan Orang hingga Rp 3 Miliar

Selanjutnya, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal, Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.

"Kita membuat laporan penipuan yang dialami klien kita dengan iming-iming investasi modus arisan," kata M Rizky Azka Satrio, salah seorang kuasa hukum korban penipuan Ayla Zumela, Selasa (25/8/2020).

Korban Ayla Zumela membuat laporan ke polisi lantaran terlapor atas nama Ayla Zumela yang merupakan pengelola investasi arisan tidak menepati janjinya.

Bahkan, lanjutnya, saat kliennya menagih profit dan pengembalian modal investasi arisan yang dijanjikan kepada mereka sebagai investor, terlapor Ayla Zumela tidak kooperatif dan menghindar.

Jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumela dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan arisan online bodong. (Suara.com/Muhlis)
Jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumela dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan arisan online bodong. (Suara.com/Muhlis)

"Sudah ada upaya untuk menagih secara baik-baik bahkan klien kita mendatangi kediaman terlapor, namun tidak ada itikad baik dari terlapor terkait profit dari investasi dan modal yang mereka setorkan," ujarnya.

Baca Juga: Arisan Online Bermodus Gandakan Uang, Wanita Ini Diburu Warga Ambon

Lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, pada Senin (24/8/2020) malam bersama lima kliennya itu, mereka melaporkan pengelola arisan dengan laporan penipuan yang tertuang dalam dua laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp100 juta.

Dan Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.

"Total kerugian yang dialami oleh klien kita ratusan juta rupiah. Dua orang yang membuat laporan, sedangkan korban lain hanya menjadi saksi," ungkapnya.

Salah seorang korban bernama Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, menjelaskan bahwa arisan online yang dikelola oleh Ayla Zumela tersebut diikuti oleh ratusan orang termasuk dia dan empat temannya.

Semula, investasi arisan tersebut berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Firza mengaku menyetor modal Rp10 juta, dengan perjanjian akan mendapat keuntungan dari modal tersebut.

"Kalau untuk profit yang dijanjikan itu bervariasi. Kalau misalnya saya dengan modal Rp 10 juta, dijanjikan empat hari sudah ada profit. Dalam empat hari itu profit yang saya dapat Rp 400 ribu," kata Firza.

Kata Firza, pada bulan pertama sejak menyetor modal, yakni pada akhir Mei 2020, ia sempat menerima profit. Namun pada bulan selanjutnya, Firza tidak lagi menerimanya.

Bahkan, saat jatuh tempo pembayaran profit, Ayla Zumela malah mengatakan akan mengembalikan modal para member.

"Pada saat jatuh tempo pembayaran profit, barulah heboh semua dan dia bilang tidak ada profit yang ada hanya fokus pengembalian modal. Pengembalian modal itu baru 3 kali saya terima, sama dengan kawan-kawan lain yakni Rp 200 ribu, Rp 250 ribu dan Rp 140 ribu," ungkap Firza.

Senada dengan Firza, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, mengatakan jika dia semula berinvestasi Rp10 juta pada bulan Maret 2020.

Seiring berjalan waktu, ia terus menambah modal hingga mencapai Rp 100 juta.

Tiara bernasib sama dengan para korban lain yang sudah tidak menerima profit seperti yang dijanjikan oleh terlapor Ayla Zumela. Bahakan pengembalian modal yang dikatakan oleh terlapor juga hanya diterima baru tiga kali.

"Saat di hubungi, alasan si Ayla ini mengatakan kalau dia juga jadi korban dari pemegang uang. Padahal dari awal dia gak ada bilang kalau uang itu akan disetor kepada orang lain," beber Tiara.

Dikatakan Tiara, setelah tidak lagi menerima pengembalian modal, bersama korban lain mereka mendatangi kediaman Ayla.

Namun yang bersangkutan tidak mau menemui para member, bahkan menyuruh penjaga rumahnya untuk melarang para korban masuk ke rumah.

Hingga kini, belum ada kabar dari Ayla terkait pengembalian modal para korban.

Tiara mengatakan buka saja mereka yang menjadi korban, ada sebanyak 140 orang peserta yang juga bernasib sama.

"Kami cuma meminta agar uang kami dikembalikan. Dan kalau tidak agar diproses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI