Suara.com - Sembilan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi reaktif Corona Covid-19.
Mereka dinyatakan reaktif virus asal tiongkok itu setelah menjalani rapid test pada Senin (24/8/2020) kemarin. Kesembilan orang itu terdiri dari Hakim hingga pegawai PN Jakarta Pusat.
"Ada sembilan orang yang reaktif hasil rapid tes kemarin hari Senin 24 Agustus 2020 terdiri dari Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat," ucap Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Menurut Bambang, PN Jakarta Pusat selama satu minggu ke depan akan ditutup sehingga persidangan diliburkan sementara.
Baca Juga: Ngaku Sudah Taubat, Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Salat Istikharah
"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama 1 minggu ke depannya," kata Bambang.
Lantaran ditutup sementara, para hakim maupun pegawai di PN Jakarta Pusat diwajibkan untuk mulai bekerja dari rumah per hari ini.
"PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," ucap Bambang.
Kemudian, untuk menindaklanjuti kesembilan orang yang reaktif Corona. Pihak PN Jakarta Pusat langsung melakukan tes swab untuk memastikan apakah sembilan pegawai terpapar virus Corona atau tidak.
"Hari Selasa, tengah dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid test-nya ada 9 orang reaktif," tutup Bambang.
Baca Juga: 20.000 Kasus Baru, Spanyol Catat Rekor Infeksi Covid-19 Terbanyak di Eropa