Ngaku Sudah Taubat, Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Salat Istikharah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:55 WIB
Ngaku Sudah Taubat, Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Salat Istikharah
Para tersangka kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto saat menjalani rekonstruksi. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial DM alias Mahfud (50), tersangka pembunuhan berencana terhadap bos pelayaran Sugianto (51) sempat menolak menjadi eksekutor dengan alasan sudah taubat. Bahkan, Mahfud sempat melaksanakan salat istikharah sebelum akhirnya mengeksekusi Sugianto dengan cara ditembak.

Hal itu terungkap berdasar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Sugianto yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Dari hasil rekonstruksi diketahui, pada 10 Agustus tersangka RS (45) awalnya menghubungi Mahfud melalui sambungan telepon. Ketika itu RS menghubungi Mahfud dengan niat menawarkan menjadi eksekutor pembunuh Sugianto.

"Pak Mahfud mau nggak bunuh orang?" kata RS dalam rekonstruksi.

Baca Juga: Skenario Karyawati Pembunuh Bos Pelayaran, Nur Akting Kesurupan Roh Ayah

"Mohon maaf Pak saya sudah taubat," jawab Mahfud.

Selanjutnya, RS pun menjelaskan bahwa tawaran tersebut merupakan perintah dari tersangka R alias MM (42) yang merupakan suami siri tersangka NL alias Nur Luthfiah (34) otak daripada pembunuhan berencana terhadap Sugianto.

Setelah itu, RS membujuk Mahfud dengan mengingatkan bahwa sosok MM merupakan sosok penerus perjuangan ayah NL selaku guru spiritual mereka.

"Saya istikharah dulu Pak," jawab Mahfud.

"Oke silakan istikharah, tapi saya pun akan konfrontasi ke Kakang (MM)," ujar RS.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran Kelapa Gading

Keesokan harinya, 11 Agustus RS kembali menghubungi Mahfud untuk menanyakan lagi ihwal kesiapan menjadi eksekutor pembunuhan. Ketika itu, RS menyerahkan teleponnya kepada tersangka MM untuk berbicara langsung kepada Mahfud.

"Pak Mahfud kemarin gimana Pak Rosidi (RS) udah ada cerita-cerita belum?," tanya MM.

"Sudah," jawab Mahfud.

"Kalau sudah siap besok berangkat," jawab MM.

"Saya istikharah dulu," ucap Mahfud.

Singkat cerita pada 12 Agustus akhirnya Mahfud terbang dari Bangka Belitung menuju Jakarta. Dia dijemput oleh beberapa tersangka lainnya di Bandara Soekarno-Hatta.

12 Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 12 pelaku pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51) yang terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8) lalu. Belasan tersangka tersebut ditangkap di Cibubur, Lampung dan Surabaya.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban.

"Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).

Nana menyebutkan masing-masing para tersangka, yakni berinisial NL (34) selaku inisiator atau otak pembunuhan. Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.

Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.

Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

"Hampir kurang lebih delapan hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap 21 Agustus 2020," ujar Nana.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sakit Hati

Kasus penembakan terhadap bos pelayaran Sugianto (51) yang diinisiasi atau diotaki oleh karyawannya berinisial NL (34) didasari motif sakit hati. NL mangaku nekat menyewa pembunuh bayaran karena sakit hati dilecehkan oleh korban.

"Ada beberapa pernyataan korban yang dianggap melecehkan selama ini, mereka sering marah-marah dan sering mengajak hal-hal di luar hubungan pimpinan-karyawan, sering diajak melakukan persetubuhan dan ada perkataan sebagai 'perempuan tidak laku'," ungkap Nana.

Selain karena motif sakit hati, Nana menyebut motif lainnya yakni karena NL takut dilaporkan ke polisi oleh Sugianto. Pasalnya, NL yang bekerja sebagai administrasi keuangan di perusahaan miliki korban diduga telah menggelapkan uang pajak.

"Ini menjadi kekhawatiran sehingga menimbulkan yang bersangkutan ambil inisiatif bahwa yang bersangkutan untuk membunuh korban," ungkap Nana.

Atas hal itu, NL kemudian meminta tolong kepada tersangka R alias MM (42) untuk menghabisi nyawa bosnya. Awalnya, tersangka MM yang merupakan suami siri NL tak menghiraukan permintaan tersebut. Namun, setelah NL mengaku mendapat ancaman dari Sugianto akan dilaporkan ke polisi akhirnya yang bersangkutan pun menyetujuinya.

"Tersangka NL juga sudah menyiapkan dana 200 juta untuk mencari pembunuh bayaran, kemudian setelah itu mulailah melajukan perencanaan pembunuhan," jelas Nana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI