Skenario Karyawati Pembunuh Bos Pelayaran, Nur Akting Kesurupan Roh Ayah

Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:19 WIB
Skenario Karyawati Pembunuh Bos Pelayaran, Nur Akting Kesurupan Roh Ayah
Para tersangka kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto saat menjalani rekonstruksi. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi tersangka, Nur Luthfiah alias Luthfi alias NL (34) terhadap bos pelayaran Sugianto (51).

Nur ternyata sempat kesurupan arwah ayahnya dan berpesan kepada tersangka R alias MM (42) untuk segera mengeksekusi korban.

Hal itu terungkap saat tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Sugianto yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan rekonstruksi diketahui, pada Minggu (9/8) Nur bersama tersangka MM, RS (45) dan AJ (56) berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, Jakarta Timur untuk merencanakan pembunuhan.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran Kelapa Gading

Tersangka MM, RS dan AJ sejatinya merupakan murid dari almarhum ayah Nur yang merupakan guru spiritual.

Kemudian, saat mereka berkumpul di kamar hotel 709 NL tiba-tiba kesurupan. Ketika itu, NL mengaku kesurupan arwah ayahnya.

Para tersangka kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto saat menjalani rekonstruksi. (Suara.com/Yasir).
Para tersangka kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto saat menjalani rekonstruksi. (Suara.com/Yasir).

"Assalamualaikum apakah kalian siap berjuang?" kata penyidik menirukan adegan Nur saat kesurupan arwah ayahnya.

"Siap eyang," jawab MM, RS dan AJ.

Setelah itu, wanita itu pun jatuh pingsan. Usai tersadar NL kembali bertanya kepada tersangka MM yang tidak lain merupakan suami sirinya itu ihwal kapan akan mengeksekusi Sugianto.

Baca Juga: Penembakan Bos Pelayaran: Didor Pembunuh Bayaran, Diotaki Karyawati

"Maman kapan kamu menepati janjimu? Lalu sadar dan duduk kembali," tutur penyidik.

Para tersangka kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto saat menjalani rekonstruksi. (Suara.com/Yasir).
Para tersangka kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto saat menjalani rekonstruksi. (Suara.com/Yasir).

Selanjutnya, tersangka MM, RS dan AJ bergegas menggunakan mobil milik NL menuju makam ayahnya di Tanggerang. Setibanya di lokasi sekira pukul 18.30 WIB saat masih berada di dalam mobil, Nur kembali kesurupan.

"Assalamualaikum, izin masuk. Seolah-seolah arwah almarhum masuk ke tubuh NL," ujar penyidik.

"Silakan," jawab MM.

12 Tersangka

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Sugianto, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban.

"Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).

Nana menyebutkan masing-masing para tersangka. Nur sendiri merupakan inisiator atau otak pembunuhan. Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.

Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.

Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

"Hampir kurang lebih delapan hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap 21 Agustus 2020," ujar Nana.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sakit Hati

Kasus Sugianto yang  ditembak mati ternyata telah dirancang Nur. Pembunuhan percobaan itu karena Nur merasa sakit hati dengan ulah korban yang dianggap kerap mengajak untuk berhubungan badan. 

"Ada beberapa pernyataan korban yang dianggap melecehkan selama ini, mereka sering marah-marah dan sering mengajak hal-hal di luar hubungan pimpinan-karyawan, sering diajak melakukan persetubuhan dan ada perkataan sebagai perempuan tidak laku," kata Nana.

Selain karena motif sakit hati, Nana menyebut motif lainnya yakni karena Nur takut dilaporkan ke polisi oleh Sugianto. Pasalnya, NL yang bekerja sebagai administrasi keuangan di perusahaan miliki korban diduga telah menggelapkan uang pajak.

"Ini menjadi kekhawatiran sehingga menimbulkan yang bersangkutan ambil inisiatif bahwa yang bersangkutan untuk membunuh korban," ungkap Nana.

Atas hal itu, Nur kemudian meminta tolong kepada tersangka R alias MM (42) untuk menghabisi nyawa bosnya. Awalnya, tersangka MM yang merupakan suami siri NL tak menghiraukan permintaan tersebut. Namun, setelah Nur mengaku mendapat ancaman dari Sugianto akan dilaporkan ke polisi akhirnya yang bersangkutan pun menyetujuinya.

"Tersangka NL juga sudah menyiapkan dana 200 juta untuk mencari pembunuh bayaran, kemudian setelah itu mulailah melajukan perencanaan pembunuhan," jelas Nana.

Susun Rencana

Kapolda Metro Nana Sudjana juga menyebut Nur sudah lima kali merencanakan pembunuhan terhadap Sugianto. Beberapa perencanaan itu bahkan digelar di sebuah hotel.

Nana merincikan, rencana awal pembunuhan terhadap Sugianto itu digelar di rumah Nur pada 4 Agustus 2020. Ketika itu, Nur meminta suami sirinya berinisial R untuk mencari pembunuh bayaran.

"Lalu satu kali pada 5 Agustus di Hotel Tangerang, lalu tiga kali di Hotel C (Ciputra) Cibubur," kata Nana.

Dari hasil perencanaan awal, waktu eksekusi pembunuhan terhadap Sugianto telah disepakati pada 10 Agustus. Ketika itu, tersangka MM telah mencoba menghubungi korban dengan mengaku sebagai pegawai pajak dan mengajak bertemu untuk kemudian dieksekusi. Namun, rencana tersebut gagal.

"Ada dua rencana pertama korban akan diajak keluar tersangka R alias MM yang berpura-pura menjadi petugas pajak harapannya setelah mau diajak kemudian dieksekusi tapi korban tidak mau sehingga rencana gagal," ungkap Nana.

Setelah rencana awal pembunuhan terhadap Sugianto itu gagal, lantas para tersangka kembali berkumpul untuk mencari alternatif lain. Kemudian, akhirnya para tersangka memutuskan untuk menunjuk tersangka DM alias M  untuk menjadi eksekutor pembunuh.

Selanjutnya, tersangka DM pun terbang dari Bangka Belitung menuju Jakarta untuk menjalankan tugasnya. Dia dijemput oleh beberapa tersangka lainnya di Bandara Soekarno-Hatta.

"DM daei Bangka berangkat ke Jakarta, siang pukul 14.30 WIB saudara S, R dan J mereka menjemput DM di Bandara Soeta," ujar Nana.

Setelah mendapat arahan, pada 13 Agustus 2020 tersangka DM diantar oleh tersangka SY (58) ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya sampai di lokasi sekira pukul 08.30 WIB dan menanti korban keluar dari kantornya.

"Korban keluar Pukul 12.45 WIB kemudian DM memastikan korbannya dengan berpapasan setelah dipastikan ia berbalik arah langsung melakukan penembakan lima kali," ungkap Nana.

Setelah mengeksekusi korban, tersangka DM dan lainnya berkumpul di Tangerang dan selanjutnya bersembunyi di rumah tersangka MM di Lampung.

"Kemudian dana Rp 200 juta semua diserahkan pada eksekutor DM," beber Nana.

Latihan Menembak

DM alias M yang berperan sebagai eksekutor sempat berlatih menembak sebelum menghabisi nyawa Sugianto. Pria tersebut sempat berlatih menembak dengan tersangka AJ .

Nana menyebutkan, bahwa DM sejatinya tidak memiliki kemampuan menggunakan senjata api. Adapun, senjata api yang digunakan oleh DM untuk menembak Sugianto hingga tewas yakni jenis Pistol Browning tipe BDA (Browning Double Action) 380 auto warna hitam coklat.

"Saudara DM belum punya kemampuan menembak, sehingga yang bersangkutan dilatih menembak oleh AJ," jelas Nana.

Nana mengemukakan, bahwa tersangka DM awalnya bukan lah pihak yang masuk dalam daftar perencanaan pembunuhan. Namun, lantaran percobaan pembunuhan pertama gagal akhirnya DM ditawari untuk menjadi eksekutor penembakan.

"Awalnya yang bersangkutan bukan pelaku tapi untuk kepentingan bersama, dan DM menyanggupi dengan alasan untuk perjuangan," ujar Nana.

Nana menjelaskan alasan DM menyanggupi permintaan menjadi eksekutor penembakan lantaran memiliki utang budi alias selaku murid dari orang tua tersangka Nur. Sampai pada akhirnya, DM pun datang jauh-jauh dari Bangka Belitung ke Jakarta.

"Sindikat ini satu kelompok, kebetulan para pelaku ini adalah murid dari orang tua NL. Sehingga mereka dengan alasan perjuangan dimana NL dalam ancaman (korban) sehingga DM menyetujui datang ke Jakarta," beber Nana.

REKOMENDASI

TERKINI