Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI

Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:16 WIB
Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI
Seorang ibu membawa anak-anaknya untuk melihat gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah habis dilalap api karena kebakaran hebat yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Namun sebelum diperbaiki, harus ada konsultasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo, mengatakan Kejagung merupakan bangunan tua atau heritage yang sedang dalam proses menjadi cagar budaya.

Meski masih dalam proses, kata Norviadi, perlakuan gedung itu harus sama dengan cagar budaya. Karena itu, perlu ada izin dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemprov DKI sebelum memberbaikinya.

"Iya betul (perlu konsultasi), kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya cagar budaya nya perlu ada konsultasi lah, dengan tim sidang pemugaran," ujar Norviadi saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Gedung Utama Kejagung Termasuk Heritage, Pengamat: Kekuatannya Pasti Beda

Nantinya dalam proses perbaikan, arsitek akan membuat rancangan untuk merenovasi gedung tersebut. Namun semua rencana itu harus dikonsultasikan ke TSP dan tim ahli cagar budaya.

"Untuk pemeliharaan tetap di instansi yang menangani nah nanti faislitasi dari Pemprov konsultasi, saran-saran tentang renovasi bangunan tersebut," jelasnya.

Terkait semua biaya dan pelaksanaan renovasi akan diserahkan sepenuhnya ke pihak Kejagung. Pemprov hanya bersifat konsultasi dan mengawasi prosesnya.

"Karena kalau status kepemilikan nya itu ada di, kalau kita kan KIB (Kartu Induk Barang), yang inventarisir milik kejaksaan ya, berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," pungkasnya.

Peristiwa kebakaran di Gedung Kejagung dilaporkan terjadi Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB. Api dilaporkan berasal dari lantai enam gedung utama Kantor Kopr Adhyaksa tersebut, lalu menjalar ke lantai 5, 4, 3, 2, dan 1.

Baca Juga: Kejagung Diminta Progresif Selesaikan Kasus Pasca Kebakaran

Selain membakar ruang kerja Kepala Kejaksaan Agung, api juga membakar ruangan bidang intelijen, kepegawaian, dan administrasi.

Api yang berkobar di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan baru bisa dipadamkan setelah sekitar 11 jam lamanya terbakar.

Informasi itu diunggah melalui Twitter Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) DKI Jakarta melalui akun @humasjakfire.

"Pukul 06.28, api yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jl. Sultan Hasanudin Dalam No.1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah dapat dipadamkan," tulis akun @humasjakfire yang dikutip Suara.com, Minggu pagi.

Pada insiden kebakaran tersebut, Damkar DKI Jakarta mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran.

Dalam video yang diunggah Damkar DKI di akun Twitter, tampak hampir seluruh gedung utama Kejagung RI hangus terbakar.

Pada Minggu pagi, sejumlah mobil damkar masih melakukan pendinginan. Dalam video itu tak tampak ada api yang menyala, hanya asap hitam masih mengepul.

Sementara tembok gedung Kejagung sudah tampak kusam putih kehitaman bekas terbakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI