Suara.com - Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra pada Selasa (25/8/2020).
Tiga tersangka tersebut ialah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Kabar tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
"Ya, hari ini ada jadwal terkait pemeriksaan Tipikor lainnya, ada tiga tersangka," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Jenderal Polisi
Pengusaha Tommy Sumardi alias TS ikut ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Suap 2 Jenderal
Tersangka Djoko Tjandra sebelumnya telah mengakui memberi suap terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prastijo Utomo.
Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Djoko Tjandra selaku tersangka pemberi suap sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, Senin (24/8/2020) hari ini.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," ungkap Awi.
Baca Juga: Alasan Sakit, Tommy Sumardi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Gagal Diperiksa
Awi mengemukakan setidaknya ada 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Djoko Tjandra. Adapun, fokus pertanyaan yang diajukan penyidik yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada para tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," ujar Awi.