Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU

Selasa, 25 Agustus 2020 | 06:48 WIB
Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik seusai diperiksa KPK terkait kasus suap Wahyu Setiawan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Evi Novida Ginting kembali menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpesan kepada KPU untuk lebih mementingkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 ketimbang mengutamakan kepentingan jabatan seseorang.

Aktifnya Evi sebagai jajaran komisioner KPU berdasarkan Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020.

Dalam surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Evi agar kembali bertugas untuk periode 2017-2022.

Menurut Ketua DKPP Muhammad, keputusan itu menjadi tanggung jawab Ketua KPU Arief Budiman beserta anggota lainnya.

Meski demikian, ia berpesan kepada jajaran KPU untuk bisa lebih fokus kepada penyelenggaran Pilkada.

"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," kata Muhammad melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (24/8/2020).

Kembali pada kasus semula, Evi dipecat dari jabatannya dalam sidang etik DKPP pada Rabu (18/3/2020).

Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Tidak terima dipecat, Evi lantas menggugat DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN mengabulkan gugatan Evi.

Baca Juga: Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU

Muhammad menerangkan kalau keputusan PTUN tidak bisa menganulir keputusan DKPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI