Pesta Narkoba, Pelaku Simpan Sabu di Lubang Kaca Spion Motor

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 01:05 WIB
Pesta Narkoba, Pelaku Simpan Sabu di Lubang Kaca Spion Motor
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahdatar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka semuanya warga Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, Sumatera Barat.

Ketiganya masing-masing berinisial A (37), P (38), dan DF (21). Mereka ditangkap pada Jumat (21/8/2020) malam pekan lalu.

Pengkapan berawal dari laporan warga bahwa di rumah A di Jorong Dahlia Nagari Lubuk Jantan sering ada pesta narkoba.

Tim Resnarkoba Polres Tanahdatar kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga lainnya.

Baca Juga: Kedok Jenguk Suami ke Lapas Jombang, Istri Bawa Narkoba dalam Buah Salak

Dari hasil penggerebekan, polisi dua paket butiran kristal bening yang diduga sabu beserta alat hisapnya.

"Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang pelaku, tiba-tiba datang pelaku DF menggunakan motornya," kata Kasat Narkoba Polres Tanahdatar, Iptu Yaddy Purnama, dikutip dari Padang Kita—jaringan Suara.com—Senin (24/8/2020).

"Petugas curiga dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Didapatkan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering," tambahnya.

Paket kecil ganja itu, lanjut Yaddy, disimpan pelaku di dalam lipatan celana sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 paket sabu dalam lubang kaca spion sebelah kiri sepeda motor.

Baca Juga: PNS Kementerian Perhubungan Ditangkap Bawa Sabu 3.090 Gram di Batam

Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah 3 paket sabu, 1 paket daun ganja kering, 1 set alat hisap sabu/bong, dan beberapa barang bukti lainnya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar.

Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI