Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar.
Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar.
Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI