Suara.com - Gugatan yang dilakukan Amien Rais, Din Syamsuddin cs terhadap Undang-undang Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut.
Pencabutan itu disebut sudah disepakati oleh tim kuasa hukum dalam persidangan yang digelar pada Senin (24/8/2020).
Adapun agenda sidang itu ialah mengklarifikasi surat pencabutan yang telah diterima oleh MK tertanggal 19 Agustus 2020.
"Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan," tanya Wakil Ketua MK Aswanto yang menjadi Ketua Panel Hakim dalam keterangan resmi yang tertera dalam rilis resmi MK.
Baca Juga: Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi
Kuasa Hukum Pemohon yang diwakili oleh Arifudin mengatakan pencabutan telah menjadi kesepakatan dari kuasa hukum untuk gugatan dengan Nomor Perkara 51/PUU-XVIII/2020.
Sebelumnya, Amien Rais dan sejumlah tokoh lainnya akan kembali mengajukan gugatan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dilakukannya usai gugatan sebelumnya yakni soal Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Sebagaimana diketahui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pernah digugat Amien Rais dan kawan-kawan. Gugatan tersebut resmi diterima MK pada 14 April 2020 lalu.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu sudah disahkan oleh DPR RI menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 pada Mei 2020.
Baca Juga: Amien Rais Cs Kembali Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK
Karena itulah, Amien Rais dan kawan-kawan kembali akan mengajukan gugatan terharap undang-undang yang baru disahkan tersebut.
"InsyaAllah akan mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020," kata Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Ahmad menjelaskan ada sejumlah penambahan pada pengajuan gugatan tersebut. Penambahan terletak pada materi permohonan serta pemohon.
Pemohon menjadi bertambah baik dari unsur individu ataupun mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Sementara itu, penambahan materi permohonan terletak pada formal atau prosedural pengesahan Perppu dan substasinya.