Kejari Terima Tersangka Kasus Penipuan Proyek Asian Games Palembang

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 24 Agustus 2020 | 23:00 WIB
Kejari Terima Tersangka Kasus Penipuan Proyek Asian Games Palembang
Pembangunan Venue Asian Games di Palembang. (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lastri Sulastri selaku kuasa hukum 3 perusahaan (PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBPS). Laporan itu tertuang pada Nomor LP:442/IV/2018/Bareskrim Polri pada 3 April 2018 lalu.

Saat itu, tersangka Ayong menghubungi Direktur PT. MRU yakni Bong Elvan Hamzah tentang proyek lanjutan pembuatan embung pada salah satu venue Asian Games 2018 di JSC Palembang pada 2017 lalu.

Dalam proyek tersebut membutuhkan split atau batu belah sebanyak lima tongkang.

Berjalannya waktu, Elvan diiming-imingi oleh tersangka Ayong mendapatkan uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta menjamin kelancaran pembayaran paling lama sebulan sampai 1,5 bulan usai batu belah sampai ke tempat pengiriman di Kota Palembang.

Usai menerima batu belah tersebut, akhirnya tersangka Ayong tidak bisa untuk dihubungi.

Dari laporan itulah, Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait tindak pidana dugaan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian Rp8,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, tersangka Ayong terancam dijerat Pasal 379a KUHP Juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Baca Juga: Pakai Foto Pejabat Pajak Kepri, Pelaku Penipuan Minta Nomor Seluruh Staf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI