Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki

Senin, 24 Agustus 2020 | 22:33 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Andi Irfan Jaya, Senin (24/8/2020).

Andi Irfan diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra yang ingin dilakukan secara diam-diam. Kekinian, Jaksa Pinangki sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Menurut Hari, Andi Irfan sebelumnya sudah dipanggil pihak Kejagung pada 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Gratifikasi Jaksa Pinangki Dari Djoko Tjandra Terkait Fatwa

Namun yang bersangkutan mangkir, dengan alasan kesehatan dan baru bisa dilakukan pemeriksaan hari ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," ungkap Hari.

Sebelumnya, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. 

Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki ditangkap di kediamannya, kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. 

Baca Juga: Kejagung: Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki Berkaitan dengan Fatwa

Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyonoi mengatakan terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan.

Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dollar AS atau sekitar Rp 7 Miliar.

Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI