Selain itu, dirinya juga telah dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Henry J Gunawan juga divonis hukuman selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.
Henry J Gunawan telah meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu telah mengkonfirmasi kabar ini. Tapi penyebab meninggalnya pengusaha asal Surabaya tersebut masih diselidiki.
Baca Juga: Raja Properti Tewas Dipenjara Medaeng Surabaya, Dikasih Obat Plafix
Itulah profil Henry J Gunawan, si Raja Properti.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama