Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan warga yang sudah tinggal di Rumah Susun (Rusun) kembali ke Kampung Akuarium setelah proyek hunian rampung. Mereka tinggal di Rusun karena digusur pada tahun 2016 lalu.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian mengatakan nantinya akan ada syarat dan ketentuan bagi warga yang ingin menempati Rusun di Kampung Akuarium.
Nantinya jika para mantan penghuni kawasan itu ingin kembali lagi, maka jika memenuhi kriteria akan diizinkan.
"Tentunya syarat-syaratnya disepakati kemudian. Tapi kemudian bahwa ini akan pasti, warga eks gusuran akan pasti menempati itu, ketika nanti ada sisanya selama memenuhi syarat itu boleh aja tinggal di sana," ujar Angga dalam webinar, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Kampung Akuarium Mau Dibangun Rusun, Dijual atau Disewa Pemprov?
Direktur Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja yang ikut dilibatkan dalam proyek ini mengatakan nantinya orang yang menempati hunian baru di Kampung Akuarium akan ditentukan prioritasnya.
Kelompok yang diutamakan mendapatkan jatah adalah mereka yang selama ini tinggal di shelter.
"Di sana ada hampir 90 KK yang tinggal di shelter. Nah itu mau nggak mau mereka akan dirumahkan kembali di kampung susun yang akan dibangun," jelasnya.
Ia menyebut tidak semua warga yang sudah tergusur dari Kampung Akuarium saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingin kembali.
Sebab, banyak juga yang sudah pulang kampung, sudah bekerja di tempat lain, hingga trauma.
Baca Juga: Proyek Hunian Kampung Akuarium Dinilai Langgar Perda, Tim Anies Bereaksi
"Trauma karena penggusuran, nah dia enggak mau menginjakkan sama sekali ke kampung akuarium. Lalu ada yang karena mereka penyewa dulunya di Kampung akuarium, jadi mereka mau tinggal di rusunawa kek, kampung akuarium, itu nggak jadi masalah," katanya.