Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020) kemarin bukan bangunan cagar budaya.
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Ditjen Kebudayaan Fitra Ardatak menjelaskan bangunan gedung Kejagung RI yang terbakar tidak ada di dalam sistem registrasi nasional cagar budaya.
"Di sistem registrasi kami (Gedung Kejagung) belum terdaftar dan belum ditetapkan juga sebagai cagar budaya ini, belum, kejagung belum termasuk di dalam sistem registrasi kita," kata Fitra saat dihubungi Suara.com, Senin (24/8/2020).
Dia mengatakan pada tahun ini sudah ada 2.401 bangunan yang didaftarkan dalam sistem registrasi nasional cagar budaya. Namun tidak ada nama Gedung Kejagung RI dalam rekap pendaftaran maupun rekap penetapan.
Baca Juga: Gedung Utama Kejagung Termasuk Heritage, Pengamat: Kekuatannya Pasti Beda
Alur penetapan objek bangunan sebagai cagar budaya harus terlebih dahulu didaftarkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Harus didaftarkan dulu, nanti dinilai oleh Tim Ahli Cagar Budaya, nilai-nilai pentingnya, nilai bangunannya, baru nanti kalau dia punya nilai penting nanti baru ditetapkan sebagai cagar budaya daerah provinsi atau nasional," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo menambahkan bangunan Kejagung RI memang bukan Cagar Budaya namun berdiri di atas kawasan cagar budaya atau Kawasan Pemugaran Kebayoran Baru.
"Kalau saya cek di dokumen di SK 475 tahun 1993 tentang penetapan bangunan cagar budaya memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut gitu ya, tapi karena berada di kawasan cagar budaya kawasan pemugaran Kebayoran baru gedung itu diperlakukan sama bangunan tua atau heritage lah jadi betul juga kalau pak Jaksa Agung menyatakan bahwa itu bangunan tua," ucap Norviadi.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Baca Juga: Jika Ada Hambatan, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
Sementara Bangunan Cagar Budaya merupakan susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.