Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengevaluasi kinerja Tim Satuan Tugas atau Satgas terkait pengejaran buronan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Sejak operasi tangkap tangan alias OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW, pergantian antar waktu anggota DPR RI pada Januari 2020 lalu sampai sekarang Harun Masiku masih melenggang bebas.
Harun merupakan pemberi suap kepada Wahyu, tujuannya agar meloloskan dan dapat mengisi kursi wakil rakyat periode 2019-2024.
"Kami coba mngevaluasi kerja dari satgas yang ada, kemungkinan untuk menambah personil satgas ataupun menyertakan satgas pendamping," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi wartawan, Senin (24/8/2020).
Nawawi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri dalam membantu pengejaran Harun Masiku.
Baca Juga: Besok, Boyamin MAKI Siap Diperiksa Dewas soal Kasus Helikopter Ketua KPK
"Kami juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," ujarnya.
Harun dijerat kasus suap bersama tiga tersangka lain. Diantaranya sebagai penerima suap Wahyu Setiawan serta dua Kader PDI Perjuangan sebagai perantara suap, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang telah divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara