Para buruh juga menuntut pertanggungjawaban PKB yang telah empat periode sejak 2005 mendapatkan jatah kursi Menteri Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Legal Corporate Aice Simon Audry Halomoan Siagian membantah berbagai tudingan tersebut. Simon membantah telah melakukan eksploitasi terhadap buruhnya.
Simon menjelaskan, PT AFI telah memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku.
"Berbagai anjuran yang diberikan oleh regulator melalui UPDT Ketenagakerjaan telah seluruhnya dipenuhi oleh perusahaan. Prinsip best compliance selalu berusaha dipenuhi oleh Aice Group," ujar Simon kepada Suara.com.
Adapun terkait upaya mediasi pihak manajemen dengan buruh telah melalui perundingan secara bipartit sebanyak lima kali namun berujung aksi mogok kerja. Para buruh menuntut adanya kenaikan upah.
PT AFI mengkualifikasikan aksi tersebut sebagai mogok kerja tidak sah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 232/MEN/2003.
PT AFI juga telah memberikan imbauan untuk kembali bekerja sebanyak dua kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, namun tidak diindahkan.
"Sebagai konsekuensinya berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Kepmen 232/2003, pekerja-pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri," ungkapnya.
PT AFI juga telah mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. PT WAFI datang di kedua pemanggilan tersebut, sementara para buruh hanya datang satu kali.
Baca Juga: Pengakuan Buruh Es Krim Aice: Tidur Berimpitan di Mes, Makan Cuma Urap
"Sekarang para pihak sepakat menunggu anjuran tertulis dari mediator," tegasnya.