Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dit Tipikor Bareskrim Polri gagal memeriksa pengusaha Tommy Sumardi alias TS, tersangka pemberi suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pelarian Djoko Tjandra. Tommy hari ini, Senin (24/8/2020) diperiksa bersamaan dengan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan batal dilakukan lantaran Tommy berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Saudara TS yagg seyogyanya hari ini dilakukan pemeriksaan namun yang hadir hanya pengacaranya pada pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan menyampaikan bahwa saudara TS minta izin sakit," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin petang.
Awi menuturkan, berdasar keterangan pengacaranya, Tommy berkenan hadir untuk diperiksa pada Selasa (25/8/2020) besok. Penyidik pun telah mengagendakan pemeriksaan kembali kepada Tommy besok pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Diperiksa 7 Jam, Djoko Tjandra Akui Beri Suap Ke Dua Jenderal Polri
"Tentunya besok kita sama-sama tunggu kehadiran yang bersangkutan, di samping memang besok juga ada dua jadwal terkait dengan pemeriksaan Tipikor lainnya," ujar Awi.
Sementara itu, Djoko Tjandra sendiri telah diperiksa hari ini oleh penyidik sebagai tersangka menyuap dua Jenderal Polri. Pemeriksaan berlansung sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, Senin (24/8/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Djoko mengakui memberikan sejumlah uang kepada dua perwira tinggi Polri tersebut.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi.
Dalam pemeriksaan tadi, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik. Adapun fokus pertanyaan yang diajukan penyidik, yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko dua Jenderal Polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Jika Ada Hambatan, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra