Suara.com - Pertanyaan besar muncul di benak publik yang terlontar, mengenai penyelidikan kasus pascakebakaran gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menghasilkan berbagai spekulasi.
Merespon hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, lembaga tersebut mesti progresif dalam menyelesaikan beragam kasus-kasus besar.
Suparji mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak perlu membuat rencana tambahan untuk penyelesaian kasus pascakebakaran hebat yang melanda pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Justru menurutnya, Kejagung harus bertindak lebih maju dalam menyelesaikan kasus-kasus besar meskipun gedung utamanya habis dilalap api.
Baca Juga: Soroti Kebakaran Kejagung, Ombudsman Bandingkan Jakarta dengan New York
Hal itu dinilainya akan meminimalisir kecurigaan publik atas peristiwa kebakaran yang terjadi itu.
"Ya perbedaannya harus lebih progresif menangani kasus-kasus supaya tidak menimbulkan berbagai kecurigaan publik," kata Suparji saat dihubungi Suara.com, Senin (24/8/2020).
Selain itu, Suparji juga menilai kalau Kejaksaan Agung juga memiliki beban baru untuk mengatasi dampak dari kebakaran tersebut.
Menurutnya, beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan bisa saja ikut tertunda kalau ada dokumen yang ikut terbakar. Ia menganggap hal tersebut menjadi tantangan Kejagung untuk membereskannya.
"Akibatnya penanganan perkara menjadi tertunda, termasuk kasus Jiwasraya dan lain-lain. Akan semakin terkendala jika dokumen-dokumennya ada yang terbakar. Dengan demikian memang ada pengaruhnya," ujarnya.
Baca Juga: Jawab Kecurigaan ICW, Kejagung: yang Ngomong Itu Tahu Nggak Gedung Ini
"Inilah tantangan Kejagung untuk segera menyelesaikannya," tambah Suparji.