Catatan ketiga ICJR, penahanan terhadap Manre berlebihan dan menunjukkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap kondisi masyarakat di masa pandemi covid-19. Mengingat seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan dari dalam fasilitas penahanan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Meskipun, pasal yang digunakan untuk menjerat Manre ancamannya lebih dari 5 tahun. Namun Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan harus dapat melihat urgensi dari pelaksanaan upaya paksa ini dengan lebih baik.
"Terlebih, pasal yang diancamkan kepada Pak Manre sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan yang seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi Kepolisian untuk tidak memprioritaskan penahanan terhadapnya," kata Eramus.
Dia menambahkan, pemidanaan nelayan Sulawesi Selatan itu harus menjadi atensi langsung dari Kapolri dan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Bocah Dibikin Teler, Fahira: Pelaku Biadab Ini Alhamdulillah Ditangkap!