Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menerima surat undangan menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Sidang kode etik ini, akan digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (25/8/2020) besok.
Boyamin merupakan pelapor kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Filri terkait bergaya hidup mewah ketika melakukan kunjungan dengan menggunakan helikopter.
"Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara, helikopter. Di situ ada dugaan sesuai laporan saya dulu bergaya hidup mewah," kata Boyamin melalui keterangannya, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Dewas KPK Gelar Sidang Kode Etik Firli Bahuri Selama Tiga Hari ke Depan
Menurunya, sesuai UU KPK Nomor 19 tahun 2019, Dewas KPK memiliki kewenangan melakukan sidang etik, bila pimpinan KPK maupun pegawai melakukan pelanggaran.
Maka itu, Boyamin akan memberikan keterangan sesuai laporannya itu. Ketika berhadapan dengan pimpinan dalam sidang etik.
"Untuk itu, saya akan hadir yang berkaitan dengan materi, saya tidak akan membuka. Karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok sampai persidangan," kata dia.
Diadili Dewas KPK
Siang tadi, pimpinan dan pegawai KPK berkomitmen akan mengikuti proses sidang pelanggaran kode etik yang difasilitasi oleh Dewan Pengawas.
Baca Juga: Buntut Bela Kompol Rosa, Ketua WP KPK Jalani Sidang Perdana Kode Etik
Sidang dugaan pelanggaran kode etik telah digelar oleh Dewas KPK kepada pihak terlapor, yakni dari unsur pimpinan dan pegawai selama tiga hari ke depan, Senin (24/8) hingga Rabu (26/8) pekan ini.
Setidaknya ada tiga pihak di lingkungan KPK yang mengikuti sidang etik, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran menerima fasilitas perjalanan menggunakan helikopter.
Kemudian, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap terkait pernyataannya di media massa membela Kompol Rossa Purbo Bekti yang dipulangkan ke institusi Polri.
Terakhir, penyidik KPK bernisial APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).