Besok, Boyamin MAKI Siap Diperiksa Dewas soal Kasus Helikopter Ketua KPK

Senin, 24 Agustus 2020 | 18:37 WIB
Besok, Boyamin MAKI Siap Diperiksa Dewas soal Kasus Helikopter Ketua KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat memamerkan dua buah iPhone 11 saat berada di KPK sebagai hadiah sayembara kepada orang yang mengetahui keberadaan buronan Nurhadi dan Harun Masiku. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menerima surat undangan menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Sidang kode etik ini, akan digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (25/8/2020) besok.

Boyamin merupakan pelapor kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Filri terkait bergaya hidup mewah ketika melakukan kunjungan dengan menggunakan helikopter.

"Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara, helikopter. Di situ ada dugaan sesuai laporan saya dulu bergaya hidup mewah," kata Boyamin melalui keterangannya, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Dewas KPK Gelar Sidang Kode Etik Firli Bahuri Selama Tiga Hari ke Depan

Menurunya, sesuai UU KPK Nomor 19 tahun 2019, Dewas KPK memiliki kewenangan melakukan sidang etik, bila pimpinan KPK maupun pegawai melakukan pelanggaran.

Maka itu, Boyamin akan memberikan keterangan sesuai laporannya itu. Ketika berhadapan dengan pimpinan dalam sidang etik.

"Untuk itu, saya akan hadir yang berkaitan dengan materi, saya tidak akan membuka. Karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok sampai persidangan," kata dia.

Diadili Dewas KPK

Siang tadi, pimpinan dan pegawai KPK berkomitmen akan mengikuti proses sidang pelanggaran kode etik yang difasilitasi oleh Dewan Pengawas.

Baca Juga: Buntut Bela Kompol Rosa, Ketua WP KPK Jalani Sidang Perdana Kode Etik

Sidang dugaan pelanggaran kode etik telah digelar oleh Dewas KPK kepada pihak terlapor, yakni dari unsur pimpinan dan pegawai selama tiga hari ke depan, Senin (24/8) hingga Rabu (26/8) pekan ini. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI