Suara.com - Sebanyak 25 tahanan dievakusi dari ruang tahanan saat Gedung Utama Kejaksaan Agung atau Kejagung kebakaran pada Sabtu (22/8/2020) malam. Para tahanan itu diantaranya mulai dari tersangka perkara asuransi Jiwasraya hingga tahanan kasus Bea Cukai.
"Tahanan sebanyak 25 orang itu ada yang dugaan perkara Bea Cukai kemudian dugaan perkara Jiwasraya ada. Jiwasraya itu kita pecah-pecah," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Kemudian ada tahanan perkara tentang investasi, lalu tahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hari menuturkan, kekinian para tahanan itu dalam keadaan sehat dan aman. Semuanya sudah dikembalikan ke ruang tahanan Kejagung pasca dievakuasi ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh direktur penuntutan kondisi tahanan kita seperti apa, ruangan seperti apa, ruangan nggak ada masalah, maka tadi tuntas dikembalikan lagi ke posisi semula," ujarnya.
Baca Juga: Saat Kebakaran Ke mana Hilang Para Tahanan? Ini Penjelasan Kejagung
Kendati begitu, Hari tidak menyebutkan nama-nama tahanan yang dievakuasi saat insiden kebakaran kemarin.
Sebelumnya, Hari menceritakan, 25 tahanan itu dievakuasi saat api mulai membesar di gedung Utama Kejagung. Evakuasi dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB .
"Itu wujud penyelamatan kepedulian kami. Tahanan itu kan belum tentu terbukti bersalah. Jadi kesehatannya harus diperhatikan jangan sampai terkena dampak asap," tuturnya.