Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap 12 orang lantaran diduga bersekongkol terkait kasus pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51) yang tewas ditembak mati di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) lalu.
Belasan tersangka tersebut ditangkap di Cibubur, Lampung dan Surabaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban.
"Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Tertangkap! Pelaku Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading
Nana menyebutkan masing-masing para tersangka, yakni wanita berinisial NL (34) yang menjadi otak di balik aksi pembunuhan terhadap Sugianto. NL diketahui adalah karyawati dari korban.
Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.
Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.
Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
"Hampir kurang lebih delapan hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap 21 Agustus 2020," ujar Nana.
Baca Juga: Bos Pelayaran di Jakut Ditembak Mati karena Masalah Bisnis? Ini Kata Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.