Libatkan 12 Orang, Kasus Pembunuhan Bos Pelayaran Ternyata Didalangi Wanita

Senin, 24 Agustus 2020 | 17:22 WIB
Libatkan 12 Orang, Kasus Pembunuhan Bos Pelayaran Ternyata Didalangi Wanita
Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto yang ditembak mati di kawasan Kelapa Gading. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

REKOMENDASI

TERKINI