Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Libatkan 12 Orang, Kasus Pembunuhan Bos Pelayaran Ternyata Didalangi Wanita
Senin, 24 Agustus 2020 | 17:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI