Jika Ada Hambatan, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Senin, 24 Agustus 2020 | 17:18 WIB
Jika Ada Hambatan, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak oleh berbagai kalangan masyarakat untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan suap dalam pelarian Djoko Thandra yang melibatkan beberapa pejabat Polri dan pejabat Kejaksaan Agung.

Desakan itu menguat seiring kejadian kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Minggu (22/8/2020) lalu.

Hal itu dianggap dapat memperlambat penanganan kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali di Kejagung.

"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Kejagung Kebakaran, Kasus Djoko Tjandra hingga Jiwasaraya Bisa Mandek?

Dia menuturkan, KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait dorongan agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra.

Terkait kasus koruptor kelas kakap itu, kata Ali, pihaknya melalui Kedeputian Penindakan telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

"KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini," ujar Ali.

Ali menegaskan KPK hingga saat ini terus memantau progres penanganan perkara Djoko Tjandra.

Apabila terjadi hambatan penanganan kasusnya di Bareskrim Polri maupun Kejaksaan, KPK memiliki kewenangan sesuai perundang-undangan untuk mengambil alih penanganan perkara.

Baca Juga: 6 Tahun Penjara, Vonis Wahyu Setiawan Lebih Ringan Dari Tuntutan KPK

"Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang di hadapi oleh Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI