Suara.com - Kebakaran pada seluruh gedung utama Kejaksaan Agung RI membuat publik bertanya-tanya soal berkas penyelidikan kasus-kasus besar yang sedang ditangani lembaga tersebut.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, penanganan perkara bisa tertunda kalau misalkan terdapat dokumen yang ikut terbakar.
Suparji mengatakan kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam itu telah menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung juga memiliki beban baru untuk mengatasi dampak dari kebakaran tersebut.
Baca Juga: Kabareskrim Tinjau Proses Olah TKP Kebakaran di Gedung Kejagung RI
"Tentunya memerlukan perhatian dan tindakan yang sungguh-sungguh," kata Suparji saat dihubungi Suara.com, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan bisa saja ikut tertunda kalau ada dokumen yang ikut terbakar.
Ia menganggap hal tersebut menjadi tantangan Kejagung untuk membereskannya.
"Akibatnya penanganan perkara menjadi tertunda, termasuk kasus Jiwasraya dan lain-lain. Akan semakin terkendala jika dokumen-dokumennya ada yang terbakar. Dengan demikian memang ada pengaruhnya," ujarnya.
"Inilah tantangan Kejagung untuk segera menyelesaikannya," tambah Suparji.
Baca Juga: Bangunan Cagar Budaya, Jaksa Agung: Surat-suratnya Sudah Terbakar
Klaim Berkas Aman
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin berkas dua kasus besar yang tengah menjadi sorotan publik yakni kasus pelarian Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya masih aman dari kebakaran.
Mahfud mengaku sudah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dalam dua kasus ini.
"Kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya, itu data berkas perkaranya aman, 100 persen aman," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).
Dia menyebut pemerintah tidak akan menutupi proses penyelidikan penyebab Kebakaran Kejagung dan meminta semua pihak untuk sabar menunggu serta tidak berspekulasi sebelum ada proses penyelidikan kasus kebakaran Kejagung RI.