Kejagung Kebakaran, Kasus Djoko Tjandra hingga Jiwasaraya Bisa Mandek?

Senin, 24 Agustus 2020 | 16:39 WIB
Kejagung Kebakaran, Kasus Djoko Tjandra hingga Jiwasaraya Bisa Mandek?
Warga berfoto selfie didepan gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebakaran pada seluruh gedung utama Kejaksaan Agung RI membuat publik bertanya-tanya soal berkas penyelidikan kasus-kasus besar yang sedang ditangani lembaga tersebut.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, penanganan perkara bisa tertunda kalau misalkan terdapat dokumen yang ikut terbakar.

Suparji mengatakan kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam itu telah menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung juga memiliki beban baru untuk mengatasi dampak dari kebakaran tersebut.

Baca Juga: Kabareskrim Tinjau Proses Olah TKP Kebakaran di Gedung Kejagung RI

"Tentunya memerlukan perhatian dan tindakan yang sungguh-sungguh," kata Suparji saat dihubungi Suara.com, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan bisa saja ikut tertunda kalau ada dokumen yang ikut terbakar.

Ia menganggap hal tersebut menjadi tantangan Kejagung untuk membereskannya.

"Akibatnya penanganan perkara menjadi tertunda, termasuk kasus Jiwasraya dan lain-lain. Akan semakin terkendala jika dokumen-dokumennya ada yang terbakar. Dengan demikian memang ada pengaruhnya," ujarnya.

"Inilah tantangan Kejagung untuk segera menyelesaikannya," tambah Suparji.

Baca Juga: Bangunan Cagar Budaya, Jaksa Agung: Surat-suratnya Sudah Terbakar

Klaim Berkas Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI