Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan.
Namun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Hakim Susanti Arsi Wibawani di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Sidang pembacaan vonis Wahyu dan kader PDI P Agustiani Tio Fridelina dilakukan secara virtual.
Baca Juga: Dipenjara 6 Tahun, Hakim Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator
Jaksa KPK bersama majelis hakim berada di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu dan Agustiani berada di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Wahyu telah terbukti bersalah dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Wahyu telah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp600 juta.
Uang itu, dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini masih buron.
Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani.
Baca Juga: Disuap Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima Gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Hakim Susanti menyebut hal memberatkan terdakwa Wahyu, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Maupun, terdakwa mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.
Sedangkan, hal yang meringankan Wahyu telah mengembalikan uang sebesar SGD15 ribu dan Rp500 juta kepada kas negara.
Sementara, terdakwa Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan penjara.
Setelah vonis dibacakan majelis hakim. Terdakwa Wahyu maupun terdakwa Agustiani, serta JPU KPK menyatakan pikir-pikir.