Hakim Susanti menyebut hal memberatkan terdakwa Wahyu, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Maupun, terdakwa mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.
Sedangkan, hal yang meringankan Wahyu telah mengembalikan uang sebesar SGD15 ribu dan Rp500 juta kepada kas negara.
Sementara, terdakwa Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan penjara.
Baca Juga: Dipenjara 6 Tahun, Hakim Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator
Setelah vonis dibacakan majelis hakim. Terdakwa Wahyu maupun terdakwa Agustiani, serta JPU KPK menyatakan pikir-pikir.