Disuap Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2020 | 15:59 WIB
Disuap Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang Rp500 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama Ika Indrayani yaitu istri sepupu Wahyu pada 7 Januari 2020. Thamrin juga melaporkan kepada Wahyu telah mentransferkan uang Rp500 juta tersebut.

Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI