Suara.com - Kebakaran di gedung Kejaksaan Agung diberitakan sejumlah media juga menghanguskan bekas ruang kerja jaksa yang terjerat perkara Djoko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
Pemberitaan media memantik diskusi di media sosial untuk mencari tahu kebenarannya. Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya melalui akun Twitter @yunartowijaya, berkata: "Ternyata kebakar ruangnya si pinangki..."
Kebakaran hebat yang melanda gedung Kejagung -- yang kini sedang menangani beberapa kasus besar, seperti PT. Asuransi Jiwasraya -- terjadi pada akhir pekan lalu, Sabtu (22/8/2020) malam dan baru dapat dipadamkan Minggu (23/8/2020) dini hari. Semenjak kebakaran malam itu, telah muncul spekulasi.
Kalau ruang Pinangki sampai ikut terbakar, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid bertanya-tanya mengenai nasib barang bukti perkara Djoko Tjandra.
Baca Juga: Ruang Jaksa Pinangki di Kejagung Terbakar, HNW: Barbuk Djoko Tjandra Aman?
“Ruangan Eks Jaksa Pinangki Disebut Ikut Terbakar.” Bagaimana dengan barang bukti Joko Tjandra? Dan lain-lainnya? Benar-benar amankah?" kata Hidayat.
Supaya perkembangan informasi terbaru tersebut tidak sampai memunculkan spekulasi lagi, Hidayat mengatakan seharusnya penyelidikan kasus kebakaran melibatkan tim independen agar lebih transparan.
"Agar tak jadi bola liar, seharusnya segera dilakukan penyelidikan forensik dan transparan soal “kebakaran” ini, dengan libatkan pihak independen juga," kata Hidayat.
Dalam konferensi pers siang tadi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap kepada publik jangan berspekulasi mengenai kenapa ruang kerja yang pernah dipakai Pinangki terbakar. Mahfud meminta semua pihak menghormati penyelidikan terhadap kasus kebakaran di gedung Kejagung yang sekarang sedang dilakukan pihak berwajib.
Mahfud menegaskan pemerintah akan bersikap transparan dalam kasus kebakaran itu. Publik, kata dia, juga bisa ikut mengawasi prosesnya. Tapi, Mahfud sekali lagi minta jangan berspekulasi dengan mengait-ngaitkan dengan masalah lain.
Baca Juga: Kenapa Robot Damkar Rp 32 Miliar Tak Dikerahkan Padamkan Api di Kejagung?