Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar siapapun tidak spekulatif atas peristiwa kebakaran tersebut.
"Semua akan dijelaskan intel kalau kenapa (ruang jaksa) Pinangki terbakar itu sudah spekulasi, kita tunggu. Kita nggak boleh spekulatif," ungkap Mahfud M.
Diduga Terima Suap Rp 7 M
Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam kemarin.
Baca Juga: Kenapa Robot Damkar Rp 32 Miliar Tak Dikerahkan Padamkan Api di Kejagung?
"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelas Hari.
Dalam perkara ini, Dit Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasar hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar," ungkap Hari.
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Cari Titik Awal Kebakaran, Tim Gabungan Periksa Kelistrikan Gedung Kejagung