Suara.com - Sebuah akun Facebook pada Minggu (23/8/2020) membagikan sebuah tautan artikel berita berjudul "Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung dan Nasib Berkas Perkara..." ke dalam grup KONTRA INTELEJEN.
Dalam unggahannya tersebut, akun Facebook bernama Wiji Kartini menuliskan narasi dialog antara Pejabat BIN, Presiden, dan LBP usai Gedung Kejaksaan Agung terbakar.
Wiji Kartini mengklaim bahwa tokoh LBP meminta 'pemutihan' bagi para koruptor.
Adapun narasi yang dibuat akun Facebook Wiji Kartini tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Makan Telur Rebus Tengah Malam Bisa Cegah Covid-19?
Pejabat BIN: "Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !"
Presiden : "Alhamdulillah... Eh maksudnya , itu bukan urusan saya."
LBP : " Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita"
Kapolri langsung berlagak pilon,
Para pejabat pura-pura kaget.
Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.
140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,
60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap.
Unggahan ini telah dibagikan sebanyak 28 kali dan mendapatkan 53 komentar.
Lantas benarkah LBP meminta 'pemutihan' bagi koruptor usai Kejagung terbakar?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, klaim yang menyebutkan bahwa LBP atau yang kerap diasosiasikan dengan Luhut Binsar Pandjaitan meminta 'pemutihan' bagi koruptor usai Kejagung terbakar adalah klaim yang salah.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Flyover Cikampek Bergelombang untuk Uji Esemka?
Artikel berita yang dibagikan oleh akun Facebook Wiji Kartini tersebut tidak memuat isi sebagaimana klaim yang dibuatnya. Artikel kompas.com berisikan fakta-fakta seputar kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri pun telah memastikan bahwa berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di dalam gedung tersebut ludes dibakar api.
Kantor Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, RT 011/RW 007, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api menyala sekitar pukul 19.10. Setelah adanya laporan, pemadam kebakaran langsung turun tangan ke lokasi kejadian.
Selain itu, pihak kepolisian sendiri telah menyelidiki penyebab kebakaran ini. Polisi telah mengamankan sejumlah kamera pemantau atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Kebakaran yang terjadi awalnya diduga berasal dari lantai 6 Gedung Utama. Bermula dari sisi utara sebelah kanan gedung, lalu merembet hingga ke sisi tengah dan sisi selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, berdasarkan laporan sementara, kebakaran di Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian. Lantai 5 bangunan ini pun difungsikan sebagai tempat pembinaan kepegawaian. Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai 3 dan lantai 4 yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.
Tidak hanya itu, Hari mengungkapkan bahwa gedung yang terbakar tersebut berstatus cagar budaya atau heritage. Hari memastikan bahwa Gedung Utama yang terbakar bukan gedung yang sedang direnovasi.
Senada dengan Jaksa Hari Agung Sanitiar Burhanuddin, Hari Setiyono juga menyebutkan bahwa tidak ada data-data penanganan perkara yang terbakar. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data-data di gedung ikut terdampak akibat kebakaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan LBP minta 'Pemutihan' Bagi Koruptor Usai Kejagung Terbakar adalah klaim yang tidak benar.