Kenapa Robot Damkar Rp 32 Miliar Tak Dikerahkan Padamkan Api di Kejagung?

Senin, 24 Agustus 2020 | 14:27 WIB
Kenapa Robot Damkar Rp 32 Miliar Tak Dikerahkan Padamkan Api di Kejagung?
Warga melihat gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemadaman api yang melalap gedung Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8) malam akhir pekan lalu, berlangsung lebih dari 10 jam. 

Fakta tersebut belakangan memicu pertanyaan, kenapa Pemprov DKI Jakarta tak mengerahkan robot pemadam api untuk mempercepat proses penjinakan.

Padahal, robot damkar itu dibeli oleh Pemprov DKI dengan harga terbilang mahal, yakni Rp 32 miliar.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengakui, tak bisa mengerahkan robot tersebut.

Baca Juga: Kejagung: Bangunan Fisik Kami Boleh Luluh Lantak Jadi Debu, Tapi ...

Pasalnya, kata dia, kondisi gedung Kejagung RI yang terbakar tersebut tak cocok untuk medan gerak robot tersebut.

Menurutnya, robot atau mobil pemadam tanpa awak itu hanya bisa digunakan dalam kondisi seperti terowongan atau lokasi berbahaya yang tidak bisa dimasuki orang.

"Fungsinya robot itu mengantisipasi kebakaran yang ada di LRT dan MRT. Kadang dia juga bisa berfungsi ke tempat-tempat yang berbahaya seperti contoh kilang-kilang minyak kebakaran," ujar Satriadi saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Selain itu, robot pemadam itu tidak bisa memadamkan kebakaran di gedung-gedung tinggi.

Sebab, robot berbentuk mobil itu memiliki dimensi besar sehingga tak bisa menjangkau tempat-tempat yang sulit.

Baca Juga: Telusuri Penyebab Kebakaran, Tim Gabungan Cek Konstruksi Gedung Kejagung

"Salah kalau kami menggunakan robot untuk bangunan tinggi. Robot untuk sifatnya MRT, LRT yang ground bawah tanah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI