Suara.com - Mulai 2021, PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan. Uang pulsa tersebut menambah daftar panjang tunjangan yang diterima oleh PNS. Simak apa saja tunjangan PNS berikut!
Kebijakan tunjangan uang pulsa diputuskan lantaran adanya Flexible Working Space (FWS).
Tunjangan uang pulsa tersebut akan diberikan kepada seluruh PNS di semua kementerianlembaga (K/L).
Sayangnya, uang pulsa tidak berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai outsourcing di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret
Selain tunjangan uang pulsa, berikut Suara.com merangkum tunjangan PNS lainnya disarikan dari berbagai sumber, Senin (24/8/2020).
1. Gaji Ke-13
Seluruh PNS, anggota POlri hingga TNI maupun pejabat pemerintah non-PNS mendapatkan pembayaran gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi.
Untuk anggaran gaji ke-13 2020, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Masih Ramai Corona, Pemprov DKI Izinkan PNS Kunker ke Luar Kota
Tak hanya PNS aktif saja, para pensiunan PNS dan calon PNS (CPNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13.
2. Uang Pensiun
PNS yang telah selesai masa tugasnya akan mendapatkan uang pensiun. Penetapan besaran pensiun diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut, penerima pensiun akan mendapatkan uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja masing-masing PNS akab berbeda tergantung jabatan maupun instansi tempat ia bekerja.
Tunjangan kinerja atau Tukin adalah tunjangan terbesar yang didapat oleh PNS. Tercatat tukin tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
4. Tunjangan Suami/istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Adapun untuk pasangan suami istri yang keduanya berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi diantara keduanya.
5. Tunjangan Umum
Merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum yang diterima berbeda-beda tergantung golongan PNS. Mulai dari Rp 175 ribu hingga Rp 190 ribu.
6. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima para PNS yang memiliki jabatan tertentu dalam jabatan struktural PNS.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural.
Besaran tunjangan jabatan yang diterima bervariasi tergantung tingkatan PNS, mulai dari Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA hingga yang tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
7. Tunjangan Anak
Tak hanya tunjangan suami/istri, anak PNS juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Tunjangan tersebut hanya berlaku untuk tiga orang anak. Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak adalah anak PNS berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan PNS.
8. Tunjangan Makan
PNS juga mendapatkan tunjangan makan setiap bulannya. Tunjangan tersebut diatur dalam Permen Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Untuk PNS golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan II mendapatkan Rp 37 ribu per hari dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.